Pelatihan PIRT dan Seritifikat Halal Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah Tahun Anggaran 2025
1. Pentingnya Sertifikasi PIRT dan Halal bagi UMKM
-
Sertifikasi PIRT dan halal meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
-
Produk bersertifikat lebih mudah diterima di pasar modern dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
-
Sertifikasi halal khususnya penting untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim dan memperluas pasar.
2. Prosedur dan Syarat Pengajuan PIRT dan Sertifikasi Halal
-
PIRT: Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen seperti KTP, surat keterangan domisili, denah lokasi usaha, data produk, sampel produk, dan hasil uji laboratorium.
-
Sertifikasi Halal: Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet maksimal Rp500 juta, surat izin edar (seperti PIRT), serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.
-
Proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui program gratis dari pemerintah, seperti program Sehati dari BPJPH.
3. Dukungan Pemerintah dalam Proses Sertifikasi
-
Pemerintah daerah menyediakan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di setiap kecamatan untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.
-
Beberapa daerah, seperti Karawang dan Blitar, telah berhasil memfasilitasi ratusan UMKM dalam memperoleh sertifikasi PIRT dan halal.
